Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Daerah Khusus Jakarta Wajib Dipimpin Gubernur Berpengalaman

7 Oktober 2024   19:21 Diperbarui: 7 Oktober 2024   23:06 30 0
Dengan disahkannya Undang --Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadikan lepasnya Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Secara hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1964 menjelaskan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun