Dengan disahkannya Undang --Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadikan lepasnya Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Secara hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1964 menjelaskan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara.
KEMBALI KE ARTIKEL