Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

“Presidential Treshold & Hambatan Kemunculan Presiden Alternatif”

8 Oktober 2012   11:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:04 264 0

Wacana mengenai ambang batas pencalonan presiden (Presidential Treshold) menjadi perbincagan hangat di kalangan para politisi, akademisi, pengamat, maupun dalam berbagai pemberitaan di media massa. Pasalnya, Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 yang mengatur tentang pemilihan umum Presiden (Pilpres) ini di anggap memiliki sejumlah kelemahanbahkan bertentangan dengan Undang-undang dasar (UUD 1945) serta dapat menghambat munculnya calon-calon Presiden alternatif pada pemilihan umum Presiden 2014 mendatang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun