Pasal 28 H ayat (1) Undang–Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Terwujudnya kesehatan pada tingkatan tertinggi bagi rakyat Indonesia merupakan salah satu bagian dari tujuan pembangunan nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL