Baru-baru ini, proses seleksi calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gorontalo menuai perhatian publik, terutama dengan munculnya beberapa calon yang pernah dijatuhi sanksi atas pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia pada tahun 2020.Â
KEMBALI KE ARTIKEL