Kenaikan UMP dan PPN yang direncanakan pada tahun 2025 berpotensi menimbulkan dampak yang kompleks terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya di Kota Serang, Banten. Artikel ini akan membahas dampak dari kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN 12% terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Serang, Banten, dengan mempertimbangkan perspektif pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL