Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pudarnya Keadilan di Negeri Ini

31 Mei 2013   14:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:44 88 0

Negara Indonesia adalah Negara agraris yang sebagian besarnya adalah lautan. Indonesia merupakan Negara hukum seperti yang telah diatur dalam pasal 1 ayat 3 berbunyi : “ Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Hmmm mungkin terbesit dalam benak kita berarti Negara ini kedisplinannya tinggi karena latar belakangnya saja sudah Negara hukum. Jadi sudah semestinya kita sebagai Warga Negara Indonesia harus patuh dengan peraturan yang ada  dan juga apabila terjadi  pelanggaran aparat  penegakan hukum harus bertindak dengan semestinya dan secara adil.  Warga Negara Indonesia sendiri juga mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum  seperti yang tertuang dalam pasal 27 ayat 1. Dalam pasal tersebut berbunyi:”  Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam  hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun