Negara Indonesia adalah Negara agraris yang sebagian besarnya adalah lautan. Indonesia merupakan Negara hukum seperti yang telah diatur dalam pasal 1 ayat 3 berbunyi : “ Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Hmmm mungkin terbesit dalam benak kita berarti Negara ini kedisplinannya tinggi karena latar belakangnya saja sudah Negara hukum. Jadi sudah semestinya kita sebagai Warga Negara Indonesia harus patuh dengan peraturan yang ada dan juga apabila terjadi pelanggaran aparat penegakan hukum harus bertindak dengan semestinya dan secara adil. Warga Negara Indonesia sendiri juga mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum seperti yang tertuang dalam pasal 27 ayat 1. Dalam pasal tersebut berbunyi:” Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.