Pandemi virus corona atau Corona virus disease 2019 (Covid-19) yang melanda di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dan kebijakan untuk penanganan Covid-19. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu mengenai social distancing, guna untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dimana sebagian besar aktivitas seperti bekerja, sekolah, ibadah dan lainya, sehingga aktivitas hanya dapat dilakukan di rumah saja.
KEMBALI KE ARTIKEL