Kabar Gembira!!! mulai 1 Januari 2013 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mengalami kenaikan dari Rp15.840.000,- menjadi Rp24.300.000,-. Ini artinya bahwa setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Penghasilan Rp2.025.000 setiap bulannya atau Rp24.300.000,- setiap tahunnya tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Hanya itu saja? Tentu tidak, ada tambahan untuk PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah menikah (kawin) sebesar Rp2.025.000,- dan tambahan besaran PTKP sampai dengan anak ke-3, masing-masing anak sebesar Rp2.025.000,-. Dengan demikian, Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menikah dan memiliki 3 orang anak, total PTKPnya adalah sebesar Rp32.400.000,-. Sedangkan untuk penghasilan suami istri yang digabung yang memiliki 3 orang anak, PTKP totalnyanya adalah sebesar Rp56.700.000,-. Jadi mulai tahun 2013, bagi yang berpenghasilan dibawah PTKP atau kebetulan pas dengan PTKP tersebut tidak terkena Pajak Penghasilan.
KEMBALI KE ARTIKEL