Industri musik selama beberapa tahun terakhir dihadapkan pada munculnya banyak penyanyi pendatang baru dengan adanya berbagai macam platform digital. Namun ini membawa polemik tersendiri di industri tersebut yang kebanyakan penyanyi tersebut membawakan lagu ciptaan orang lain (song cover) tanpa adanya izin dari penulis lagu. Banyak penulis lagu yang tidak memperoleh haknya akibat kegiatan meng-cover lagu ini. Lagu sebagai karya seorang musisi termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang kemudian dilindungi dengan  hak cipta, sesuai undang-Undang RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil karya seharusnya dapat memberikan nilai ekonomis bagi pemegang hak yang diaktualisasikan sebagai nilai royalti.
KEMBALI KE ARTIKEL