Ada banyak pertanyaan di kepala yang meraung raung mengenai Logo halal yang baru yang kini di logonya sudah tidak ada tulisan Majelis Ulama Indoneisa? Lalu apa nanti kerjaan MUI? Kenapa jadi urusan Kemenag?
Perubahan Logo Halal ini merupakan maklumat yang sebelumnya di telurkan oleh Presiden dua periode masa sebelunya yakni Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan saya mengutip pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang lahir pada masa yang bersangkutan.
Dalam UU tersebut yang disahkan pada 17 Oktober 2014 dimana megaskan bahwa Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelanggarakan Jaminan Produk Halal (nanti disingkat JPH). Maka menindak lanjuti UU tersebut selanjutnya dibentuklah sebuah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal disingkat kemudian BPJPH yang berada langsung di bawah Kementrian Agama kini, sebelumnya kan Departemen Agama hehehehe.
Lalu apa Majelis Ulama Indonesia tidak lagi memegang peranan pada pelabelan halal suatu produk? Tentu tidak demikian bulgoso, MUI akan bersimbiosis dengan Lembaga Pemeriksa Halal sebagai Auditor setelah permohonan masuk dari pemohon label halal kepada pihak BPJPH.