Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife

JHT Satu Miliar Selama Setahun

16 Februari 2022   19:00 Diperbarui: 16 Februari 2022   19:56 228 32
Saya bekerja sebagai Adminitrasi karyawan di sebuah perusahan yang bergerak di bidang retail SPBU, tak payahlah saya tulis nama perusahaan tersebut tapi jika lihat logo SPBU kerang mungkin saya bekerja di salah lima dari sekian banyak cabangnya di Tangerang Raya. Perusahaan tempat saya bekerja adalah bagian dari partner merk besar tersebut sebagai pengelola, jadi wajar jika beberapa SPBU memang lain lain pengelolanya. Saya bekerja di posisi Adminitrasi karyawan ini sudah mulai 2015 sampai sekarang. Berbicara tentang BP Jamsostek dan JHT yang sedang panasnya di bicarakan saya hendak sedikit bercerita juga sedikit "berspekulasi", hanya ingin mengeluarkan semua resah dalam kepala.

Memang tidak ada yang salah mengenai Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) dimana peraturan tersebut memang ditujukan mengembalikah tujuan semula jika uang JHT memang di cairkan saat usia sudah tua, tapi sebelumnya tidak ada batas usia tua yang di maksudkan dan sekarang batas usia ditentukan yakni saat usia 56 tahun.

Tapi yang menjadi masalah adalah program tersebut artinya telah memutus rantai yang selama ini sudah dilakukan secara masif sebelumnya , Dimana sebelumnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 dimana di jabarkan pada pasal dan ayat ayatnya yang menyatakan jika Pekerja yang menundurkan diri, PHK dan Meninggal dunia atau memang sudah masuk mas pensiun memiliki hak untuk mencairkan JHT secara penuh. Peraturan tersebut juga sebetulnya sudah selaras sebagai perpanjangan UU No 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun