Memang tidak ada yang salah mengenai Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) dimana peraturan tersebut memang ditujukan mengembalikah tujuan semula jika uang JHT memang di cairkan saat usia sudah tua, tapi sebelumnya tidak ada batas usia tua yang di maksudkan dan sekarang batas usia ditentukan yakni saat usia 56 tahun.
Tapi yang menjadi masalah adalah program tersebut artinya telah memutus rantai yang selama ini sudah dilakukan secara masif sebelumnya , Dimana sebelumnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 dimana di jabarkan pada pasal dan ayat ayatnya yang menyatakan jika Pekerja yang menundurkan diri, PHK dan Meninggal dunia atau memang sudah masuk mas pensiun memiliki hak untuk mencairkan JHT secara penuh. Peraturan tersebut juga sebetulnya sudah selaras sebagai perpanjangan UU No 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional.