Pada tahun 1941, Al-Maududi mendirikan Jamaat-e-Islami pada Lahore, sebuah organisasi yang bertujuan untuk membentuk rakyat dan pemerintahan sesuai prinsip-prinsip Islam. ia sangat kritis terhadap sekularisme serta nasionalisme, yang beliau anggap bertentangan menggunakan nilai-nilai Islam. Jamaat-e-Islami berkembang menjadi keliru satu organisasi Islamis paling berpengaruh di Asia Selatan. Al-Maududi juga merupakan seorang pemikir dan aktivis Islam terkemuka asal India yang kemudian menetap di Pakistan. Dia dikenal sebagai salah satu pendiri dan pemimpin Jamaat-e-Islami, sebuah partai politik Islam. Pemikiran-pemikiran Maududi mengenai penerapan konstitusi Islam di Pakistan sangat berpengaruh dalam pembentukan visi negara Islam di Pakistan, diantaranya yaitu :