Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Penyalahgunaan Narkoba, Tinjauan Hukum Perdata

2 Agustus 2024   20:40 Diperbarui: 2 Agustus 2024   20:59 160 0
     Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah sosial yang serius dan berdampak luas, termasuk pada dunia kerja. Salah satu konsekuensi yang sering terjadi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang terbukti menyalahgunakan narkoba. Tindakan PHK ini seringkali dibenarkan oleh pengusaha dengan alasan adanya pelanggaran disiplin yang berat. Namun demikian, pelaksanaan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam lingkup hukum perdata.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun