Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjalankan tugasnya dalam proses Pemilu 2024 sebagaimana diatur berdasarkan Keputusan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Pileg dan Pilpres 2024 secara serentak diadakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sekira 7 bulan lagi masyarakat sebagai warga negara kembali memilih "jagoan"-nya yang diyakini mampu menjadi yang diharapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL