Antiklimaks kasus perlawanan terbuka Komjen Susno Duadji terhadap Kejaksaan yang adalah mitra penegak hukum kepolisian dengan aneka dalih telah terjadi. Sang mantan jendral menyerahkan diri melalui mekanisme negosiasi kuasa hukum Untung S yang mendatangi Jaksa Agung, Basrief Arief. Melalui kuasa hukum keluarga ini, Susno
meminta sendiri Kejaksaan Agung untuk dieksekusi dan ditahan di Lapas Klas II A Cibinong, Lapas yang baru dibangun tahun 2005. Selama ini, Lapas pilihan Susno ini hanya berisikan napi pidana umum dan kapasitasnya dikatakan sudah meluap.
KEMBALI KE ARTIKEL