Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Otdaku Sayang, Otdaku Malang

23 Oktober 2012   06:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:30 327 1
Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru setelah pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU otonomi daerah ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999 sehingga kedua UU tersebut kini tidak berlaku lagi. Di tengah upaya implementasi UU Otda yang baru, DPR menetapkan 5 wilayalah lagi dengan otononomi khusus. Tulisan ini tidak bermaksud mengkritisi apa yang telah diputuskan DPR yang menjadi topik pilihan pembahasan di Kompasiana. Tulisan ini hanyalahlah evaluasi sekilas pandang atas implementasi otda yang sudah berjalan selama ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun