Korupsi merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang baik itu karyawan swasta maupun aparatur negara atau pejabat di pemerintahan yang menggunakan jabatan atau kekuasaan mereka untuk mengambil keuntungan pribadi. Tindakan korupsi juga bisa diartikan dengan berbagai cara, jika ditelaah lebih dalam bisa kita lihat bahwa korupsi mempunyai dua unsu yaitu penyalahgunaan kewenangan yang melewati batas hukum yang dilakukan aparatur negara atau pejabat, kemudian mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan negara dan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL