Pengertian akad dalam transaksi ekonomi syariah sendiri sebenarnya berkaitan erat dengan aspek hukum dalam Islam. Secara umum, akad dalam transaksi ekonomi syariah dapat diartikan sebagai perjanjian antara dua pihak yang saling menyetujui untuk melakukan suatu transaksi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Dalam konteks ini, prinsip-prinsip syariah yang dimaksud mencakup berbagai aspek, seperti adil, jujur, transparan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
KEMBALI KE ARTIKEL