Terjadinya pertengkaran di dalam rumah tangga merupakan suatu hal yang lumrah. Pertengkaran sendiri biasa terjadi dikarenakan oleh beberapa sebab, ada pertengkaran yang disebabkan karena adanya perbedaan pendapat antara suami dan istri, ada jugu yang berdebat masalah keuangan atau ekonomi, dan yang paling sering terjadi yaitu masalah perselingkuhan. Ke tiga hal tersebut merupakan suatu peristiwa yang memicu awal munculnya pertengkaran dan perselisihan antara suami dan istri. Tidak memungkiri bahwa adanya pertengkaran seperti halnya diatas dapat menimbulkan rasa emosi yang membawa suatu hubungan suami istri memasuki jurang perceraian. Perceraian merupakan putusnya ikatan dalam hubungan suami istri, berarti putusnya hukum perkawinan sehingga tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri yang sah dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga. Pada dasarnya undang-undang perkawinan mempersulit adanya perceraian seperti ini, tetapi bukan berarti undang-undang perkawinan tidak mengatur sama sekali tentang tata cara perceraian bagi para suami dan istri yang ingin mengakhiri sebuah hubungan  perkawinannya dengan jalan perceraian. Secara umum, pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUPerkawinan) dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP 9/1975).
KEMBALI KE ARTIKEL