Dalan ekonomi Islam riba tidak diperbolehkan, karena praktik riba ini sama saja dengan mengambil harta tambahan dari orang lain. Tambahan harta tersebut tidak hanya dari pinjam meminjam tetapi ada juga dari jual beli, transaksi yang menguntungkan satu pihak, dan transaksi lainnya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam (batil).Â