Hari Santri Nasional ditetapkan oleh kepala presidan pada tanggal 22 Oktober (Bapak Ir. Joko Widodo) sesuai Kappres No. 22 Tahun 2015. Peringatan Hari Santri Nasional memiliki makna sebagai bentuk apresiasi atau rasa syukur terhadap supremasi perjuangan para santri dan ulama` pesantren dalam mempertahankan negara dan kemerdekaan bangsa Indonesia. Tokoh yang menetapkan Hari Santri yakni Beliau Pendiri NU adalah KH. Hasyim Asy`ari serta puluhan Kiai se-Jawa -- Madura.
KEMBALI KE ARTIKEL