Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Dampak Hukum dari Pencemaran Lingkungan di Sidoarjo: Analisis Kasus Lapindo

26 November 2024   13:09 Diperbarui: 26 November 2024   13:09 49 0
Semburan lumpur Lapindo dimulai pada 29 Mei 2006 di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, tepatnya ketika PT Lapindo Brantas melakukan pengeboran gas di sumur Banjar Panji. Lumpur panas, gas, dan air menyembur dari dalam tanah, menyebabkan kerusakan besar di daerah sekitarnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun