Kota
Semarang (15/07/2022)Â -Â Kegiatan KKN TIM 2 UNDIP Tahun 2022, pada minggu ke 3 telah melakukan sosialisasi hukum secara door to door yaitu mendatangi rumah warga satu per satu mengenai "Pentingnya Tamu Harap Lapor Bagi Masyarakat Berdasarkan Pasal 515 KUHP." Seperti yang diketahui bahwasanya persoalan tamu harap lapor menjadi hal yang mulai diabaikan oleh masyarakat terkhusus di wilayah perkotaan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL