Malang (27/10/2023) -- Pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM terus melancarkan penyuluhan dan juga sosialisasi berkenaan dengan pentingnya UMKM untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang harus didaftarkan oleh para pelaku UMKM melalui Online Single Submission (OSS). NIB merupakan nomor identitas yang dipergunakan sebagai izin bagi pelaku usaha. Sedangkan, OSS ini sendiri merupakan perwujudan dari PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. NIB memiliki berbagai peran penting dalam keberjalanan UMKM, diantaranya adalah agar usaha tersebut memiliki legalitas, program pemerintah yang lebih tepat sasaran, memudahkan dalam mengakses hal-hal yang berkaitan dengan bidang administratif, dan peranan lain yang sangat penting.
KEMBALI KE ARTIKEL