Sebagai sebuah SMK, memiliki lembaga bernama BKK adalah salah satu “syarat sah” menjadi sekolah vokasi. Latar belakang adanya BKK di sebuah lembaga atau Sekolah Vokasi sendiri tersebut pertama kali muncul dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0490/U/1992, yaitu tentang
BKK sebagai salah satu ruang lingkup bimbingan dan penyuluhan kejuruan adalah berupa pemasaran tamatan, di mana usaha ini dilakukan melalui kegiatan : melaksanakan sistem bursa kerja khusus atau sistem ganda; melaksanakan bimbingan karier secara terprogram; aktif mendekati industri untuk bekerja sama yang saling menguntungkan; mengaktifkan siswa dalam kegiatan unit produksi; dan mempromosikan tamatan melalui berbagai kegiatan sekolah, antara lain pameran sekolah, media massa dsb.
KEMBALI KE ARTIKEL