Tepat pada 22 mei 2019, sehubungan dengan adanya aksi 22 Mei yang merupakan aksi dalam rangka menolak hasil pemilu 2019 pemerintah juga mengumumkan tentang pemblokiran beberapa media sosial dan juga aplikasi pesan berbasis internet yang bersifat sementara. hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Informasi dan Komunikasi Rudiantara pada jumpa pers di kantor Menteri kordinator Politik, hukum, dan Keamanan pada hari rabu kemarin.
KEMBALI KE ARTIKEL