Pada dasarnya dalam perkawinan, baik suami maupun  isteri, mempunyai hak yang setara  untuk menentukan arah jalannya rumahtangga yang ingin mereka bina. Relasi dan interaksi yang baik antara suami dan istri adalah sebuah cara untuk mewujudkan kebahagiaan dan ketenangan dalam rumah tangga (sakinah) yang diharapkan. Disamping itu, perlu adanya keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban antara suami istri yang dengganya diharapkan dapat mewujudkan rumah tangga yang diberkahi.
KEMBALI KE ARTIKEL