Pertama saya mau mengucapkan selamat dulu kepada 8 pegawai yang bernama Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih yang telah mengajukan gugatan terhadap pasal 153 ayat 1 huruf f Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi. Adapun bunyi Pasal 1 adalah
"Perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:" pada huruf F bunyinya
"Pekerja/Buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya didalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama."
KEMBALI KE ARTIKEL