Dirjen merupakan jabatan karier, menurut kamus kepegawaian bahwa jabatan karier adalah Jabatan struktural dan fungsional yang hanya diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan (
http://bkd.bantulkab.go.id). Didalam
Perpres No.47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Posisi Dirjen adalah unsur Pelaksana berada dibawah dan bertanggung jawab kepada menteri (lihat pasal 33). Artinya secara hirarki Dirjen diangkat oleh menteri karena merupakan hak prerogatifnya seorang atasan dalam hal ini menteri.
KEMBALI KE ARTIKEL