Konstitusi negara, UUD 1945 telah menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1). Mereka yang memegang kekuasaan kehakiman ini bebas dan terlepas dari pengaruh pemerintah maupun pengaruh luar yang dapat mempengaruhi hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL