Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementrian Kesehatan RI adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Sementara menurut Undang-Undang Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan tau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.Â
Semua istilah ini, yaitu baik narkoba ataupun napza mengacu pada kelompok senyawa yang memiliki efek penurunan kesadaran, halusinasi, daya rangsang yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya, menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu saja, namun kini persepsi itu justru malah disalah artikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
      Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah lagi, mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tentu saja hal ini bisa membuat orang lain, masyarakat, dan bahkan pemerintah ikut khawatir.Â
Upaya pemberantas narkoba juga sudah sering dilakukan, akan tetapi masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba terjadi pada masyarakat, baik kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba, hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga mereka, orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan narkoba.
      Adapun kasus narkoba telah banyak terjadi di negara Indonesia, bahkan banyak artis Indonesia yang beberapa kali ditangkap oleh kepolisian karena terlibat kasus tersebut, salah satunya adalah artis bernama Ammar zoni, Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap polisi karena kasus narkoba, dalam kurun enam tahun itu, setelah dilakukan penyelidikan, Ammar Zoni berhasil ditangkap oleh aparat dari tiga polres diJakarta.
      Ammar Zoni ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), dan Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Ammar zoni ditangkap akibat mengkonsumsi narkotika jenis sabu, ganja, hingga obat terlarang, Amar Zoni pertama kali ditangkap terkait kasus narkoba pada 7 Juli 2017 di kompleks perumahan di Depok, barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu yang ditemukan dengan berat kurang lebih 39,1 gram di rumah tersebut, polisi juga menemukan ganja satu kertas, lintingan rokok, bong, dan tujuh plastik kecil diduga bekas tempat sabu, Ammar Zoni sudah setahun mengkonsumsi narkoba, saat itu Ammar Zoni mengaku menggunakan ganja dan sabu untuk mencari kesenangan.
      Ammar Zoni lalu ditangkap untuk yang kedua kalinya, karena kasus narkoba, sebelum ditangkap pada Selasa lalu, Ammar Zoni diamankan petugas kepolisian di bilangan Sentul, Bogor, pada Rabu lalu, dia diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram, penangkapan terhadap Ammar Zoni berawal dari diamankannya seorang sopir dan temannya, mereka baru saja membeli narkoba di kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, keduanya ditangkap di bilangan ragunan di hari yang sama, sang sopir menyebut barang itu pesanan Ammar Zoni, Ammar Zoni kembali ditangkap, kali ini dia dibekuk aparat Polres Metro Jaksel, Ammar Zoni ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Pada 10 maret 2023, pada malam hari di daerah kawasan Sentul, Bogor, setelah enam bulan di penjara, Ammar zoni lalu dinyatakan bebas pada Rabu, 8, Agustus, 2023.
      Ammar zoni kembali ditangkap karena kasus narkoba, Ammar zoni ditangkap pada Selasa, 12 Desember 2023 malam hari di Serpong, Tangerang Selatan, saat berada di salah satu apartemen, petugas mendapati Ammar zoni tengah sendiri di apartemen tersebut setelah mengkonsumsi ganja, petugas menemukan barang bukti ganja hingga obat hexymer di apartemen tersebut, hingga saat ini , Ammar zoni masih berada dalam penjara, bahkan sebelum ditangkap pada Ammar Zoni baru keluar penjara atas kasus yang sama.
      Adapun Teori yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kasus narkoba adalah Teori Konstitusi, berdasarkan Undang-Undang pasal nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, dapat diberlakukan Undang-Undang tersebut dalam penyelesaian kasus narkoba, hukum dalam teorinya berfungsi sebagai salah satu instrumen pencegahan kejahatan yang mengalami proses pembentukan secara kompleks, mulai dari tujuan hukum yang bersifat pembalasan terhadap pelaku kejahatan hingga menjadi berubah menjadi sebuah wadah perubahan bagi pelaku kejahatan untuk dikembalikan lagi kepada masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Kasus narkoba yang semakin melonjak di Indonesia sekatinya membuat tugas pembinaan yang dilakukan oleh Lapas menjadi semakin berat, salah satu program pembimbingan narapidana penyalahgunaan narkoba adalah rehabilitasi untuk pemulihan fisik dan mental.
      Â