Isu mengenai pemerintah memperbolehkan dokter asing untuk membuka praktik di Indonesia cukup mengguncang publik terutama pada kalangan dokter.. Walaupun demikian, dokter asing diperbolehkan membuka praktik di Indonesia berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2023. Alasan utama wacana mendatangkan dokter asing dituturkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi yaitu karena kurangnya dokter spesialis. Kendati demikian, banyak sekali protes terhadap wacana pemerintah tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL