Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pendidikan di Daerah Terpencil

1 Desember 2021   18:20 Diperbarui: 2 Desember 2021   00:25 8089 1
Pendidikan merupakan latar belakang untuk membawa kehidupan menjadi lebih layak dan menjadi salah satu modal untuk menjalani kehidupan bermasyarakat. Dengan pendidikan kita dapat memperoleh banyak informasi serta memiliki wawasan yang luas. Semua masyarakat Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Tidak ada perbedaan antara masyarakat mampu dan masyarakat kurang mampu. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 31: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun