Pelaku usaha UMKM di bidang fotokopy mungkin enggan mendaftar izin usaha karena ketidakpahaman tentang pentingnya izin, persepsi rumitnya proses pendaftaran, biaya tambahan (alasan utama karena biaya menurut pemilik fotocopy biaya adalah masalah utama dari misal tempat sewa fotocopy, gaji pegawai, wifi, serta naik turunya pembeli, serta akibat dari Pandemi Covid-19 banyak mengalami minus pendapatan), ketidakpastian masa depan bisnis, praktik informal atau skala kecil, kurangnya perhatian terhadap kepatuhan hukum, dan keraguan terkait manfaat yang diperoleh. Perlu diingat bahwa izin usaha penting untuk stabilitas bisnis, perlindungan hukum, dan membangun kepercayaan. Upaya untuk mempermudah proses pendaftaran dan meningkatkan pemahaman tentang manfaatnya dapat membantu mengatasi hambatan tersebut.
Setelah melakukan akses ke situs OSS, pelaku usaha perlu memahami KBLI terlebih dahulu. KBLI, yang merupakan singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, merujuk pada sistem klasifikasi aktivitas atau kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk atau output, baik itu berupa barang maupun jasa. Fungsi KBLI adalah memberikan konsistensi dalam konsep, definisi, dan pengelompokan lapangan usaha, sehingga dapat mengakomodasi perubahan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. Setelah itu kami melakukan diskusi dengan pemilik fotocopy REKAYO apakah bapak mau mendaftar di OSS , ternyata bapak pemilik fotocopy masih ragu-ragu untuk mendaftar ,maka dari itu kelompok kami memberikan edukasi serta pengenalan awal saja apasih OSS itu dan KBLI agar suatu saat nanti pemilik fotocopy bisa mendaftar sendiri ketika sudah merasa yakin ingin mendaftar.
Setelah mengetahui kode KBLI, langkah berikutnya adalah mengetahui jenis skala usaha dan tingkat risiko yang terkait, dengan modal usaha menjadi parameter penentu. Menurut informasi dari pemilik usaha, modal yang dikeluarkan adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Sesuai dengan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, disebutkan bahwa "Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha." Setelah mengetahui jumlah modal, kita dapat menentukan jenis skala usaha yang sesuai. Berdasarkan informasi KBLI, usaha kost termasuk dalam kategori "Usaha Mikro" dengan "Tingkat Risiko Menengah Rendah". Pada tingkat risiko menengah rendah, perizinan berusaha yang diperlukan mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) dalam bentuk Pernyataan Mandiri. NIB berfungsi sebagai bukti registrasi/pendaftaran dan identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, sedangkan Sertifikat Standar (SS) adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memenuhi kedua persyaratan dasar tersebut untuk mendaftarkan izin usahanya.
Sebelum memulai proses pendaftaran izin usaha, langkah pertama yang harus diambil oleh pelaku usaha adalah membuat akun OSS. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat akun OSS:
- Kunjungi laman Online Single Submission di www.oss.go.id/oss/.
- Pilih opsi "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman. Selanjutnya, pilih skala usaha UMK dengan modal kurang dari Rp.5 M dan isi data diri yang diminta.
- Setelah proses pendaftaran selesai, lakukan aktivasi melalui e-mail yang dikirimkan. Buka e-mail, dan aktifkan akun OSS dengan mengklik tombol aktivasi.
- Akun OSS Anda telah berhasil dibuat.