Dalam pidato kenegaraan di gedung MPR-DPR pada tanggal 16 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa Indonesia yang lebih berharga dari minyak (www.kompas.com). Bahkan untuk menegaskan pentingnya data, presiden menandatangani Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Intisari dari Perpres tersebut tentang tata kelola data pemerintahan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah. Yang menarik disimak dari Perpres ini adalah kemudahan akses data dan saling sinergi antar sistem elektronik yang terkait dengan data.
KEMBALI KE ARTIKEL