BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu organisasi khusus yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat, pegawai negeri, dan pegawai swasta. Program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2014 dengan landasan hukum UU No. 24 Tahun 2011.
KEMBALI KE ARTIKEL