Kalau kita mau melihat kebelakang lagi, bahwa pekerjaan penambangan  Minerba ini sudah banyak dinikmati oleh segenap pengusaha pejabat daerah, pejabat pusat, termasuk masyarakat lokal dan banyak professional berbagai bidang. Semua juga tahu tindakan mengabaikan UU No. 4 tahun 2009, menguras hasil bumi kita , merugikan generasi yang akan datang, dan seterusnya, tetapi tindakan melarang eksport secara sekaligus, sama artinya mencekik mati pekerja tambang, terutama karyawan , buruh-buruh kontrak dan seterusnya.
Seharusnya fungsi monitoring bagi otoritas tambang / instansi terkait bisa mengevaluasi dan memutuskan dan merincikan secara detail, perusahaan mana saja yang  serius, yang sudah menempatkan investasinya, di monitor progressnya, eksport diberikan , diukur sesuai progress investasinya , sehingga perusahaan tambang dan komponen yang terlibat dalam lingkup kerja tambang bisa lanjutkan aktifitas produksi dan eksport secara selektif terukur tetap ber jalan hingga pabrik selesai di bangun..
Jangan lah karena kealfaan kita selama 5 tahun sejak diberlakukannyà UU tersebut, ribuan pekerja tambang jadi korban , ini sangat ironis, mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
AF