Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Perlu Tidaknya Sistem Zonasi Pada PPDB?

27 Agustus 2023   12:38 Diperbarui: 27 Agustus 2023   12:41 75 0
Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun