Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

Peluang Emas Tax Amnesty

25 Agustus 2016   23:26 Diperbarui: 26 Agustus 2016   09:05 1171 14
Rasanya belum pernah ada negara yang menawarkan pengampunan pajak yang sangat menggiurkan seperti yang ditawarkan pemerintah Indonesia: pemutihan harta 30 tahun ke belakang dengan tarif tebusan hanya dua persen.  Tidak ada denda sama sekali. Slogannya sederhana: ungkap-tebus-lega. Pembayar pajak yang rasional akan berhitung dengan mudah betapa dahsyat kenikmatan yang bakal diperoleh. Aparat pajak tidak mengutik-utik asal harta itu di kemudian hari.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun