Rasanya belum pernah ada negara yang menawarkan pengampunan pajak yang sangat menggiurkan seperti yang ditawarkan pemerintah Indonesia: pemutihan harta 30 tahun ke belakang dengan tarif tebusan hanya dua persen. Tidak ada denda sama sekali. Slogannya sederhana: ungkap-tebus-lega. Pembayar pajak yang rasional akan berhitung dengan mudah betapa dahsyat kenikmatan yang bakal diperoleh. Aparat pajak tidak mengutik-utik asal harta itu di kemudian hari.
KEMBALI KE ARTIKEL