Bersamaan dengan pemberlakuan harga baru, pemerintah mengutip "dana ketahanan energi" (DKE) sebesar Rp 200 per liter untuk Premium dan Rp 300 untuk Solar. Harga eceran sudah termasuk Pajak Petambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang masuk ke pemerintah pusat dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen yang merupakan pajak daerah (pemerintah provinsi).
KEMBALI KE ARTIKEL