Wisata halal adalah kegiatan yang didukung oleh berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh komunitas, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah yang diatur oleh Syariah. Wisata halal digunakan oleh banyak orang karena karakteristik universal dari produk dan layanannya. Barang dan jasa pariwisata, objek  dan destinasi pariwisata dalam wisata  halal pada umumnya identik dengan barang, jasa, objek dan destinasi pariwisata, sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan etika syariah. Pariwisata halal bukanlah pariwisata eksklusif untuk muslim karena wisatawan non-Muslim juga dapat menikmati layanan yang sesuai dengan Syariah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL