Pertama, pandangan yang berhubungan dengan
syahwat. Contohnya pandangan laki-laki terhadap aurat perempuan. Pandangan perempuan terhadap aurat laki-laki. Ini jelas haram, baik yang ada di televisi maupun yang ada di internet. Sudah. Orang yang menempuh jalan Allah memiliki keputusan "Sejak hari ini, aku tidak akan melihat hal-hal seperti itu."Â
KEMBALI KE ARTIKEL