Dosen Pengampu, Abdus Salam, S. Ak
Â
Nama penyusun, Faisal Adit Prasetyo [2261201049]
Program Mata Kuliah Perpajakan, Fakultas Manajemen
STIE ALRIFA I MALANG
PENDAHULUAN
Pajak penghasilan pasal 22 atau PPh Pasal 22 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang diterapkan di Indonesia dan salah satu jenis pajak dipungut oleh pihak bendahara pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. PPh Pasal 22 adalah pasal yang terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang oleh wajib pajak atau lawan transaksi dalam tahun berjalan. Pihak pemungut PPh Pasal 22 adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Objek pemungutan PPh Pasal 22 adalah pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah yang dananya berasal dari belanja negara atau belanja daerah. Apabila pihak penjual barang menjual barang kepada pihak bukan Bendahara Pemerintah, maka penjual tersebut hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dipungut PPh Pasal 22.
Kemungkinan kesalahan atau kekeliruan dalam perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 22 dapat terjadi Analisis Penerapan, Perhitungan, Pembayaran kapan saja.Â