Agustus 2020, Terbit PMK baru , pokok isi pmk tersebut adalah turunnya tarif ppn kelapa sawit  (TBS sawit) dari 10 % menjadi 1%. Disini saya jelaskan secara simpel bahwa selama ini petani sawit yang sudah PKP (pengusaha kena pajak) menjual produknya dengan harga jual yang terdiri atas harga produk (dpp) + ppn 10% dari DPP. Misal harga produk 100 juta maka pembeli harus membayar 110 juta (100+10 jt).
KEMBALI KE ARTIKEL