Mohon tunggu...
KOMENTAR
Gaya Hidup

Penerapan Adat/Urf dalam Islam

23 Mei 2016   08:04 Diperbarui: 23 Mei 2016   08:27 1259 0
  • Pengertian Urf
  • Urf ialah sesuatu yang uang telah dikenal oleh masyarakat dan mertpakan kebiasaan dikalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan. Oleh sebagian ulama ushul. Urfdisebut adat (adat kebiasaan)[1]. Menurut istilah ahli syara tidak ada perbedaan di antara ‘urf dan adat. Maka ‘urf yang bersifat perbuatan adalah saling pengertian manusia tentang jual beli dengan pelaksanaan tanpa shighot yang diucapkan. Sedangkan ‘urf yang bersifat ucapan adalah saling mengerti mereka tentang kemutlakan lafal al walad( الو لد  ) atas anak laki-laki bukan anak perempuan, dan juga saling mengerti mereka agar tidak mengitlakkan lafal al lahm ( اللحم) yang berarti daging atas al samak(السمك) yang bermakna ikan tawar. Jadi ‘urf adalah terdiri dari saling pengertian manusia atas perbedaan tingkatan mereka, keumumannya dan kekhususannya[2].
    • Perbedaan ‘Urf dengan ijma’
    • ‘urf terbentuk oleh kesepakatan mayoritas manusia terhadap suatu perkataan atau perbuatan, berbaur di dalamnya orang awam dan kaum elite, yang melek dan buta huruf, mujtahid dan bukan mujtahid. Sedangkan ijma hanya terbentuk dengan kesepakatan mujtahid saja terhadap hukum syara’ yang amali, tidak termasuk di dalamnya selain mujtahid baik kelompok pedagang, pegawai atau pekerja saja.
    • ‘urf terwujud dengan persepakatan semua orang dan kesepakatan sebagian terbesarnya, di mana keinginan beberapa orang tidak merusak terjadinya ‘urf. Sedangkan ijma hanya terwujud dengan kesepakatan bulat seluruh mujtahid kaum muslimin di suatu masa trejadinya peristiwa hukum, penolakan seorang atau beberapa orang mujtahid membuat ijma itu tidak terjadi.
  • ‘Urf yang dijadikan landasan ketentuan hokum apabila berubah membuat ketentuan hukumnya berubah pula tidak mempunyai kekuatan hokum seperti yang berlandaskan nash dan ijma/ sedangkan ijma shaikh yang dijadikan landasan ketentuan hukum ,kekuatan hukum yang berdasarkan naskh dan tidak ada lagi peluang untuk berijtihad terhadap ketentuan hukum yang ditetapkan ijma.[3]
    • Macam-macam ‘urf
    • ‘Urf dapat dibagi atas beberapa bagian. Ditinjau dari sifatnya ‘urf terbagi kepada:
    • ‘Urf Qauli ialah ‘urf yang berupa perkataan, seperti perkataan walad menurut Bahasa berarti anak, termasuk didalamnya laki-laki dan anak perempuan. Tetapi dalam percakapan sehari-hari bisa diartikan anak laki-laki saja.
    • ‘urf amali ialah ‘urf berupa perbuatan, seperti kebiasaan jual beli dalam masyarakat tanpa mengucapkan shighat akad jual beli. Padahal menurut syara shighat jual beli merupakan rukun jual beli. Tetapi telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat tidak mengunakan shighat dan tidak terjadi hal-hal yang diinginkan. Maka syara membolehkannya.
    • Ditinjau diterima atau tidaknya ‘urf terbagi atas:
    • ‘urf shahih ialah ‘urf yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syara. Seperti mengadakan pertunangan sebelum melakukan akad nikah, di pandang baik, telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan syara’.
    • ‘Urf fasid ialah ‘urf yang tidak baik dan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan syara. Seperti kebiasaan mengadakan sesajian untuk sebuah patung atau suatu tempat yang dipandang keramat. Hal ini tidak dapat di terima, karena berlawanan dengan ajaran tauhid yang diajarkan agama Islam.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun