Berbicara soal hak atas tanah di Indonesia sangatlah unik. Mengapa demikian? karena hak-hak atas tanah di negara kita memiliki suatu kekhasan yakni bersifat dualitasnya hak atas tanah. Dualitas di sini maksudnya bahwa hak individual atas tanah sifatnya  pribadi sekaligus bernilai sosial. Nilai sosial atas tanah kemudian disebut dengan fungsi sosial tanah. Lalu, apa itu fungsi sosial tanah?
KEMBALI KE ARTIKEL