Tidak boleh dinafikan bahwa keberadaan masyarakat adat sangatlah rentan di Indonesia meskipun konstitusi (UUD 1945) secara tegas mengakui dan menghormati keberadaannya. Akan tetapi, tidak boleh menolak fakta juga bahwa masyarakat adat yang rentan tersebut seringkali digunakan sebagai senjata untuk melawan negara.Â
KEMBALI KE ARTIKEL