Kerja tidak terpuji DPR dan Presiden dalam upaya menganulir putusan 60 MK yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, melalui RUU pilkada, pada sisi lain membenturkan putusan MA dengan putusan MK. Pertanyaannya sekarang ialah mana yang lebih tinggi kedudukannya? Apakah putusan MA yang dipakai oleh DPR dan Presiden demi meloloskan putra raja? Atau putusan MK yang didukung rakyat Indonesia?
KEMBALI KE ARTIKEL