Di dalam mengambil sebuah putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu melakukan Musyawarah Tertutup yang berguna untuk menyatukan pendapat terhadap suatu perkara yang akan divonis. Namun demikian, perlu diketahui bahwa sebuah putusan yang dihasilkan dari Musyawarah Tertutup oleh Majelis Hakim, tidaklah harus pendapat bulat dari Majelis Hakim.
KEMBALI KE ARTIKEL