Pada 30 Desember 2022 Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang undang-undang Cipta Kerja. Sungguh kado akhir tahun yang sangat indah bagi para Kelas Kapital (Pemodal) dan bencana buruk bagi masyarakat terkhusus kelas pekerja.
KEMBALI KE ARTIKEL